TUGAS 2
1. Pengertian
Merek
Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek:
a. Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka,
susunan warna tersebut;
b. Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
b. Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
c. Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang
sejenis.
2. Pengertian Hak Atas Merek Dan Pemilik Merek
Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide gagasan
konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada Pasal 3
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan
pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak
atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
B. Fungsi Dan Manfaat Merek
Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek.22
Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik.23 Dengan demikian, merek
Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek.22
Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik.23 Dengan demikian, merek
22 Gautama, Sudargo, Hukum Merek Indonesia, Bandung, PT Citra
Aditya Bakti, 1989, hal. 34.
23 Munandar, Haris dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta,Paten, Merek, dan seluk-beluknya, Jakarta, Erlangga,esensi , 2009, hal.50
23 Munandar, Haris dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta,Paten, Merek, dan seluk-beluknya, Jakarta, Erlangga,esensi , 2009, hal.50
berfungsi juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Pada umumnya, suatu produk barang dan
jasa tersebut dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan diberi suatu tanda
tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya
yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk
barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya
dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut.24
unsur-unsur tersebut.24
Merek juga dapat berfungsi merangsang pertumbuhan industri dan
perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak. Diakui oleh Commercial
Advisory Foundation in Indonesia (CAFI) bahwa masalah paten dan trademark di
Indonesia memegang peranan yang penting di dalam ekonomi Indonesia, terutama
berkenaan dengan berkembangnya
usaha-usaha industri dalam rangka penanaman modal.25 Oleh karena itu,
usaha-usaha industri dalam rangka penanaman modal.25 Oleh karena itu,
merek bermanfaat dalam memberikan jaminan nilai atau kualitas
dari barang dan jasa yang bersangkutan. Hal itu tersebut tidak hanya berguna
bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan
jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya, merek juga bermanfaat sebagai
sarana promosi (means of trade promotion) dan reklame bagi produsen atau
pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Di
pasaran luar
24 Usman, Rachmadi, op.cit, hal 320.
25 Putra, Ida Bagus Wyasa, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasionaldalam Transaksi Bisnis
Internasional, PT Refika Aditama, Bandung, 2000, hal 23.
25 Putra, Ida Bagus Wyasa, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasionaldalam Transaksi Bisnis
Internasional, PT Refika Aditama, Bandung, 2000, hal 23.
negeri, merek-merek sering kali adalah satu-satunya cara untuk
menciptakan dan mempertahankan “goodwill” di mata konsumen. Merek tersebut
adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya di luar negeri
dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu
yang tidak ternilai dalam
memperluas pasaran.26
memperluas pasaran.26
Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan
perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal yaitu:27
1. Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
2. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak;
3. Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.
1. Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
2. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak;
3. Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek
Menimbang :
a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu
bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan
iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri
sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa hal tersebut di atas didorong pula
oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam
merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c. bahwa Indonesia telah meratifikasi
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang
tentang Desain Industri.;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN
INDUSTRI.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan
:
1. Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2. Pendesain adalah seorang atau beberapa
orang yang menghasilkan Desain Industri.
3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran
Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan.
5. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6. Menteri adalah Menteri yang membawahkan
departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang- undang ini.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal
penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan
secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan
Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual
lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
Jenderal.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk
mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi
Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke
negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal
Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13. Hari adalah hari kerja.
3. LATAR
BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka
panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta
perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga
produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang
semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu
pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang
merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan
untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang
pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di
bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat
penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja
berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu
mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi
pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan
rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor
hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan
perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan
industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan
kerja yang luas.
UNDANG-UNDANG
NOMOR 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa
hakikat Pembangunan Nasional adalah
Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan
pelaksanaan Pembangunan Nasional
adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam
pembangunan nasional adalah
tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya
terdapat kemampuan dan kekuatan
industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan
pertanian yang tangguh, serta
merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatannya
sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi
dalam pembangunan nasional, industri
memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih
dikembangkan secara seimbang
dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara
aktif serta mendayagunakan secara
optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang
tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk
memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan
berkesinambungan serta belum adanya
perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu
dibentuk Undang-Undang
tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3215);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3234).
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN
4.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah
Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan
Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
b.
|
bahwa arah pembaungunan jangka panjang di bidang ekonomi
dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang
yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang
didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan
pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatannya sendiri;
|
||
|
c.
|
bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi
dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan
oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan
meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara
optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
|
||
|
d.
|
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk
memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat
hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Perindustrian;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat (1),Pasal 27 ayat (2), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
|
|||
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
|
|||
|
4.
|
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
|
|||
|
5.
|
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
|
|||
|
6.
|
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3215);
|
|||
|
7.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3243);
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
|
|
1.
|
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang
bertalian dengan kegiatan industri.
|
|
2.
|
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri.
|
|
3.
|
Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan
industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri
dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
|
|
4.
|
Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang
mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
|
|
5.
|
Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang
mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses
produksi.
|
|
6.
|
Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang
bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
|
|
7.
|
Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan di bidang usaha industri.
|
|
8.
|
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber
daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih
lanjut.
|
|
9.
|
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah tau
tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
|
|
10.
|
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan yang
telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses
lebih lanjut menjadi barang jadi.
|
|
11.
|
Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap
pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
|
|
12.
|
Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang
diterapkan dalam industri.
|
|
13.
|
Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan
berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
|
|
14.
|
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang
berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau
bagian-bagiannya.
|
|
15.
|
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang
berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan
peralatan industri lainnya.
|
|
16.
|
Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil
produksi industri yang disatu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi,
mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara
menggambar, cara menguji dan lain-lain.
|
|
17.
|
Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan
dari standar industri.
|
|
18.
|
Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan
dalam arti seluas-luasnya bagi industri.
|
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 2
|
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonimi,
kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan
kelestarian lingkungan hidup.
|
Pasal 3
|
Pembangunan industri bertujuan untuk :
|
|
1.
|
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil
budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan
hidup;
|
|
2.
|
meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah
struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih
seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas
bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi
pertumbuhan industri pada khususnya;
|
|
3.
|
meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong
terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap
kemampuan dunia usaha nasional;
|
|
4.
|
meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan
ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam
pembangunan industri;
|
|
5.
|
memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan
berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
|
|
6.
|
meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor
hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui
pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi
ketergantungan kepada luar negeri;
|
|
7.
|
mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang
menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
|
|
8.
|
menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis
dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
|
BAB III
PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 4
PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 4
|
(1)
|
Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
|
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 5
|
(1)
|
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk
dalam kelompok industi kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan
tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya
oleh Warga Negara Republik Indonesia.
|
|
(2)
|
Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus
dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat
pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
|
|
(3)
|
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 6
|
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk
penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
|
BAB IV
PENGATURAN,PEMBINAAN, DAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI
Pasal 7
PENGATURAN,PEMBINAAN, DAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI
Pasal 7
|
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan terhadap industri, untuk :
|
|
1.
|
mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara
sehat dan berhasil guna;
|
|
2.
|
mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta
mencegah persaingan yang tidak jujur;
|
|
3.
|
mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu
kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
|
Pasal 8
|
Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan terarah
untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap perkembangan
industri.
|
Pasal 9
|
Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan
dengan memperhatikan :
|
|
1.
|
Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan
memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses
industri dan teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas
kemampuan dan kekuatan sendiri;
|
|
2.
|
Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan
pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang
melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan
industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat;
|
|
3.
|
Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri
terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang
bertetangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan
perkembangan industri dalam negeri pada khususnya;
|
|
4.
|
Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup, serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian
sumber daya alam.
|
Pasal 10
|
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi :
|
|
1.
|
keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk
meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan
produksi nasional;
|
|
2.
|
keterkaitan antara bidang usaha industri dengan
sektor-sektor bidang ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah
serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
|
|
3.
|
pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya
masyarakat.
|
Pasal 11
|
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap
perusahaan-perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling
menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan kerja sama
tersebut.
|
Pasal 12
|
Untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan
jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan
kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan.
|
5. KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
(BERNER CONVENTION & UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION)
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, konvensi diartikan sebagai:
1. Permufakatan
atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
2. Perjanjian
antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Konvensi
merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga merupakan
pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran,
pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk
mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan
topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud. Secara umum konvensi
merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum
internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis
yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau
prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di
Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan
oleh DPR.
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia. Hal ini
menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh pencipta atau penerima
hak disebut sebagai pemegang hak khususnya yang hanya boleh menggunakan hak
cipta dan dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang
mengganggu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh
aturan hukum.
Hak
cipta disebut juga hak ekslusif, bahwa selain pencipta, orang lain tidak berhak
atasnya kecuali atas izin dari penciptanya. Hak muncul secara otomatis setelah
sesuatu ciptaan dihasilkan. Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara
penyerahan nyata karena mempunyai sifat manunggal dengan pencipta dan bersifat
tidak berwujud videnya pada penjelasan Undang-Undang Hak Cipta (UHC) pasal 4
ayat 1 di Indonesia. Sifat manunggal menyebabkan hak cipta tidak dapat
digadaikan, karena jika digadaikan berarti pencipta harus ikut beralih ke
tangan kreditur.
Perlindungan
hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau
manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk
mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika
perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum
yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara
internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2
konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
6.Berner Convention
Salah
satu hal yang paling penting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan
yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah
direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut
pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh
mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini.
Objek
perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni
yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa
yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika
digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian
diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku
terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat
melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota
Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara
peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak
cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment;
ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang
pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic
protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung
tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any
formality)
c. Prinsip independence
of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
7.Universal Copyright Convention
Merupakan
suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran
falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional.
Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil
law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain
ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system
berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di
negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk
menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini,
PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist
a minimum level of international copyright relations throughout the world,
without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Universal
Copyright Convention mulai berlaku
pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang
yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa
secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam
hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar