Nama : Rezky Ardian Sepputra
Kelas : 2ID14
Npm : 39414203
Tugas ilmu sosial dasar
warganegara dan negara
I Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Warga negara adalah orang orang atau manusia manusia yang
secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk dari suatu negara dan telah
menetap di negara tersebut dan mereka pun telah menjadi unsur negara.setiap
warga negara juga memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara,dan
sebaliknya pun negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga
negaranya.Negara sendiri adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang yang
kekuasannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budaya yang diatur oleh
suatu pemerintahan yang berada wilayah tersebut.
1.2 Perumusan masalah
Perumusan masalah dalam penulisan
ilmiah adalah merupakan suatu pertanyaan pertanyaan yang terkait pada penulisan
ilmiah.
1.Pengertian perguruan dan
pendidikan ?
2.Apa yang dimaksud dengan hukum,
negara, dan pemerintahan ?
3.Pengertian dari warga negara dan
negara ?
II Teori
2.1 Teori warga negara dan negara
Pendidikan adalah usaha sadar dan sudah direncanakan
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pemebelajar semua peserta didik
dapat dapat secara aktif untuk mengembangkan potensinya didalam didirnya untuk
diberbagai bidang keahlian yang dia pelajari serta dapat memiliki kekuata
spritual kagaamaan,pengendalian diri kepribadian kecerdasan,akhlak mulia serta
keterampilan yang terdapat didalam dirinya.
pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial
manusiawi dan bimbingan otentik,supaya anak dapat mengenal jati dirinya
masing-masing,dapat bertahan hidup dan mampu memilki keahlian dan dapat
meneruskan generasi bangsa yang lebih baik. Tujuan pendidikan sendiri adalah
mampu menciptakan individu yang berkualitas dan dapat berguna untuk memajukan
suatu bangsa dan berkarakter sehingga dapat memiliki pemikiran yang luas
kedepan dan dapat mencapai cita-cita yang ia harapkan kedepannya dan dapat
beradaptasi secara cepat dan tepat dilingkungan bermasyarakat.
Macam-macam pendidikan yaitu :
Pendidikan umum
Pendidikan
umum merupakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang bertujuan untuk
memperluas pengetahuan para peserta didik untuk dapat melanjutkan ke pendidikan
yang lebih tinggi lagi. Bentuk pendidikan ini pun terdiri dari sekolah
dasar(SD),sekolah menengah pertama(SMP),Sekolah menengah (SMA).
Pendidikan
kejuruan
Pendidikan
kejuruan sendiri merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan para peserta
didik untuk bekerja dalam bidang tertentu yang akan ia ambil.yang didalamnya
para pengajar akan mengajarkan keahlian-keahlian dalam berbagai bidang
pekerjaan sesuai dengan jurusan yang peserta didik inginkan.Bentuk kesatuan ini
adalah Sekolah menengah kejuruan(SMK).
Pendidikan
akademik
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang berupa program sarjana dan pascasarjana yang lebih mengarah pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu sesuai dengan progam yang meraka inginkan. Pendidikan profesi
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana dan pasca sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memulai suatu profesi dan menjadi seorang profesional.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk mempunyai pekerjaan sesuai dengan keahlian terapan tertentu yang maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang mengharuskan penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama supaya dapat menhjadi seseoarang yang profesional dalam bidang agama Pendidikan khusus
Pendidikan khusus adalah berupa penyelenggaraan pendidikan yang ditujukan pada peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) yang berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi biasanya disebut dengan mahasiswa, sedangkan yang mengajarkan peserta didik tersebut disebut dengan dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2, yaitu:
Perguruan tinggi negeri
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara.
Perguruan tinggi swasta,
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta atau yang dijalankan oleh yang membuat perguruan tersebut.
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang berupa program sarjana dan pascasarjana yang lebih mengarah pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu sesuai dengan progam yang meraka inginkan. Pendidikan profesi
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana dan pasca sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memulai suatu profesi dan menjadi seorang profesional.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk mempunyai pekerjaan sesuai dengan keahlian terapan tertentu yang maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang mengharuskan penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama supaya dapat menhjadi seseoarang yang profesional dalam bidang agama Pendidikan khusus
Pendidikan khusus adalah berupa penyelenggaraan pendidikan yang ditujukan pada peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) yang berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi biasanya disebut dengan mahasiswa, sedangkan yang mengajarkan peserta didik tersebut disebut dengan dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2, yaitu:
Perguruan tinggi negeri
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara.
Perguruan tinggi swasta,
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta atau yang dijalankan oleh yang membuat perguruan tersebut.
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam melakukan pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam melakukan pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Ciri Hukum adalah :
1. Adanya
perintah atau larangan
2.
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Sifat – sifat Negara
- Sifat memaksa,
artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi.
- Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup
semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
Pemerintahan
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah
Warga Negara adalah orang-orang
yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi
salah satu unsur negara.
Warga Negara ini merupakan salah satu unsur
pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak
dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban
untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
III.Analasis dan
kesimpulan
Jadi warga negara adalah
adalah
orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana
mereka menjadi salah satu unsur Negara, Warga Negara ini merupakan
salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara
memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya. Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga
memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.dan negara sendiri adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
IV.Referensi