HUKUM INDUSTRI
1.Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk
hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht
penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena
masyarakat menghendakinya.
·
Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh
lain:
Berikut ini definisi Hukum
menurut para ahli :
- Menurut Tullius
Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang
dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan
bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan
petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena
itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad,
SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
- Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai
harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan
asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula
mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum
itu dalam kenyataan.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah
ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
2.Hukum kekayaan intelektual adalah
hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu
hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum
kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak
paten dan hak merek.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor
7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor
10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor
12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor
14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor
13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No.
15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
- Keputusan Presiden RI No.
17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No.
18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No.
19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
3.Hukum Kekayaan Industri
Hukum kekayaan industri
adalah hak intelektual yang menjadi milik suatu instansi/ perusahaan yang
melindungi privasi sebuah perusahaan seperti hak paten, desain, merek,
penanggulangan praktek persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu dan
rahasia dagang setiap perusahaan.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Rights), yang mencakup :
d.Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
f.Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
g.Rahasia
dagang (Trade secret)
4.Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain
untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dari Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi
dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri
dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
b. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c. Jika suatu
Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain
dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan
dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5.Undang-undang hak cipta yang berlaku di
negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal
dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mencakup:
·
Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·
Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
·
Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
·
Arsitektur.
·
Peta.
·
Seni
batik.
·
Fotografi.
·
Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi
hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
6.Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet, Hak
Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada
orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan
baru dari produk atau dari cara kerja.
Menurut Adrian Sutedi, Pengertian
Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang
telah ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan
untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam
industri.
Dalam UU No. 14 Tahun 2001
mengenai paten, Pengertian
Hak Patenadalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Invensi ialah ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Dari pengertian hak paten di
atas, dapat tarik kesimpulan bahwa Pengertian Hak Paten adalah
hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, yang kepada
pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan
penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten merupakan suatu hak khusus yang
didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau
menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya
kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas
temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru
dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri.
Hak paten ini bersifat ekslusif
karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak,
namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11 disebutkan bahwa yang
dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang
untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Jadi hak paten
ini tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat
diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara
bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama
dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama,
maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.
Hak kolektif itu selain diberikan kepada beberapa
orang secara bersama-sama, dapat juga diberikan pada badan hukum. UU ini
memakai titik tolak bahwa yang pertama kali mengajukan permintaan hak paten
dianggap sebagai inventor. Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara
kuat dan meyakinkan, maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah
sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.
Dalam perjanjian kerja tidak mengharuskan karyawan atau
pekerjanya untuk menghasilkan invensi, namun bila karyawan atau pekerja
tersebut menghasilkan invensi dengan menggunakan data dan sarana yang tersedia
dalam pekerjaannya, maka yang berhak memperoleh hak paten atas invensi tersebut
adalah orang yang memberikan pekerjaan tersebut yaitu majikan.
Dapat saja invensi itu
dihasilkan secara tidak dikehendaki lebih awal (tidak disengaja), namun
karyawan yang memiliki kemampuan intelektualitas dan kreativitas yang tinggi
dapat menghasilkan invensi yang dapat dimohonkan hak patennya. Dalam hal ini
tidak adil jika hak itu kemudian menjadi milik majikan, hanya karena ia
menggunakan fasilitas dari pihak majikan. Jika kita telusuti kembali pemaknaan
tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai hasil karya cipata, rasa dan karsa,
maka karyawan ini juga semestinya harus diberikan hak eksklusif atas invensinya
tesebut.
Hak paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi
penemu atas penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu.
Perlindungan ini sesuai dengan sifat eksklusif yang dimilikinya, yang melarang
orang lain untuk menggunakannya tanpa persetujuan dari pemegang hak paten atau
melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu
penemuan tanpa persetujuan dari pemegang paten.
7.UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sejalan dengan
retifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan
teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya
Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi
Inventor;
b. bahwa iklim persaingan usaha yang
jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan
Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang No.6 Tahun 1989 tentang
Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undangundang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (2) dan Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2.
Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).
Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN BAB I KETENTUAN UMUM
www.hukumonline.com 2 / 58
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah permohonan Paten
yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai
pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar
Umum Paten.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena
keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional
Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
9. Menteri adalah menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu tugas tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal
penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon
untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang bergabung dalam Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing
the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
penerimaan di negara adalah merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang
juga anggota salah sari dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention
tersebut.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan
dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.
BAB II LINGKUP PATEN
Bagian Pertama Invensi yang Dapat Diberi
Paten www.hukumonline.com 3 / 58
Pasal
2
(1) Paten diberikan untuk Invensi yang
baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah
Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu
di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. (3)
Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan
diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal
Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
Pasal
3
(1) Suatu Invensi dianggap baru jika pada
Tanggal Penerimaan Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang dituangkan
sebelumnya.
(2) Teknologi yang dianggap sebelumnya,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di
Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui
peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk
melaksanakan Invensi tersebut sebelum: a. Tanggal Penerimaan; atau b. Tanggal
prioritas,
(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di
Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang
pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut
lebih awal dari pada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
Pasal
4
(1) Suatu Invensi tidak dianggap telah
diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal
Penerimaan; a. Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui
sebagai resmi; b. Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh
Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
(2) Invensi juga tidak dianggap telah
diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal
Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut
Sumber :
http://henritama33412409.blogspot.co.id/2014/03/definisi-dan-istilah-hukum-industri_9.html
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://computerssmaintenance.blogspot.co.id/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-paten.html#_
file:///C:/Documents%20and%20Settings/Administrator/My%20Documents/Downloads/UU_NO_14_2001.PDF