Hukum industri
1.Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena
orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena
masyarakat menghendakinya.
·
Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi Hukum menurut tokoh
lain:
Berikut ini definisi Hukum
menurut para ahli :
- Menurut Tullius
Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan
petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena
itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad,
SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
- Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai
harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan
asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula
mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum
itu dalam kenyataan.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah
ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Manfaat Hukum Industri
Banyak manfaat hukum
perindustrian, Berikut
adalah beberapa manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia, adalah :
-Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
-Peningkatan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna.
- memperluas lapangan kerja.
-Meningkatkan kemakmuran rakyat.
- meningkatkan penerimaan devisa .
- Penunjang pembangunan daerah.
-Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
- Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun
1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah
tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. Meningkatkan pertumbuhan
ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Menciptakan kemampuan dan
penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
4. Peran aktif tehadap pembangunan
industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat.
5. Memperluas lapangan kerja,
dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6. Meningkatkan penerimaan devisa,
karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
7. Sebagai penunjang pembangunan
daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
8. Diharapkan stabilitas nasional
akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap
provinsi.
Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana
di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga
berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan
banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan
tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum
yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam
Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai
karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan
keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu
sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin
usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri,
desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup
baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang
ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta
undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut
dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di
Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada
sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika
peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam
lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan,
sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan
masalah di Negara ini.
Keuntungan Hukum Industri bagi
Perusahaan
Keuntungan bagi
perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984
dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan
pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1. Penciptaan iklim
yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur
antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat
dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Perlindungan
yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan
perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada
umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
Keuntungan bagi
perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih
terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan
perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi
kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
Kerugian Hukum Industri bagi Perusahaan
Kerugian bagi perusahaan
dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V
yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan
mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk
mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini
sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau
usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan
dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan
berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk
mendapatkan izin tersebut masih agak sulit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar