Rabu, 29 Maret 2017

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam / lingkungan

4. Jelaskan karakteristik ekologi lingkungan !

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam / lingkungan

Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan \wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain. Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis.
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Lingkungan secara alami memiliki kemampuan untuk memulihkan keadaannya, Pemulihan keadaan ini merupakan suatu prinsip bahwa sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif menjaga keseimbangannya. Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu lingkungan, sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk menetralisasinya yang mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana perubahan ini diperkenankan. Tanaman tertentu menjadi rusak dengan adanya asap dari suatu pabrik, tapi tidak untuk sebahagian tanaman lainnya. Contohnya saja dengan buangan air pada suatu sungai mengakibatkan peternakan ikan mas tidak baik pertumbuhannya, tapi cukup baik untuk ikan lele dan ikan gabus.
Keterbatasan Kemampuan Manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Berikut adalah karakteristik ekologi ilmu lingkungan :
Ø  Sumber daya alam berdasarkan jenis :
a.         Sumber daya alam hayati / biotik adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain.
b.        Sumber daya alam non hayati / abiotik adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. Contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
Ø   Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
a.         Sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
b.        Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. Contoh :v minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
c.         Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara,  dan lain lain.
Ø   Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
a.         Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain.
b.        Sumber daya alam penghasil energiadalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
-  Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
-   Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
-  Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Sumber  : Siahaan, NHT. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta.       Penerbit Erlangga

landasan kebiksaan pengelolaan sumber daya alam

3.  Jelaskan landasan kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam !
KEBIJAKSANAAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA ALAM Pada dasarnya sumber hukum utama yang menjadi dasar kebijaksanaan pemanfaatan sumberdaya alam di Indonesia adalah Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dimana negara sebagai penguasa dari ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya’ mempunyai kewajiban untuk melaksanakan perintah UUD tersebut dengan pembatasan penggunaannya ‘untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.’ UUD sendiri tidak memberikan penjelasan tentang batasan tugas negara dalam pelaksanaan kekuasaannya tersebut, sedangkan perintah pelaksanaannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tersebut masih harus dijabarkan dalam bentuk produk legislatif yang lebih operasional.
5 Produk-produk legislatif yang lahir kemudian mengikuti proses evolusi yang telah digambarkan di atas, lalu lahirlah UU Pokok Agraria dan UU Migas pada tahun 1960, diikuti dengan UU Pokok Pertambangan dan UU Pokok Kehutanan pada tahun 1967. UU No. 1 tahun 1967 tentang PMA dan UU PMDN tahun 1968 memicu lahirnya beberapa produk perundangan lainnya seperti UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, dan UU No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan. Seperti telah disebutkan di atas kesadaran terhadap keterkaitan pelbagai jenis sumberdaya alam satu dengan lainnya baru lahir pasca Deklarasi Stockholm 1972.  
Hal ini tercermin dengan diperkenalkan konsep pembangunan berkelanjutan dalam GBHN 1973. Konsep ini secara terus menerus dijadikan pedoman dalam setiap tahapan pembangunan dari satu PELITA ke PELITA lainnya. Dalam GBHN 1993, misalnya disebutkan, antara lain, bahwa : “2. Untuk memenuhi keperluan pembangunan yang beranekaragam perlu dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan tataguna tanah, tata gunaair dan sumberdaya alam lainnya dalam satu kesatuan tatanan lingkungan hidup yang dinamis.” Lebih jauh dalam GBHN 1998 yang belum sempat dilaksanakan secara sepenuhnya karena terjadi perubahan pemerintah dari Orde Baru ke era reformasi dan selanjutnya era demokrasi, pedoman serupa menjadi dasar dalam penetapan Arah Pembangunan Jangka Panjang Kedua, yang berbunyi, antara lain, sebagai berikut : “Pendayagunaan sumberdaya alam sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dilakukan secara terencana, rasional, optimal dan bertanggungjawab dan sesuai dengan kemampuan daya dukungnya dengan mengutamakan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Tata ruang nasional yang berwawasan nusantara dijadikan pedoman bagi perencanaan pembangunan agar penataan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumberdaya alam dapat dilakukan secara aman, tertib, efisien, dan effektif.” Lebih jauh pengelolaan sumberdaya alam tersebut dilaksanakan melalui : “Pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia seperti kehutanan dan pertambangan harus senantiasa memperhatikan bahwa pengelolaan sumberdaya alam, disamping untuk memberikan kemanfaatan masa kini juga harus menjamin masa depan.”
 Arah kebijaksanaan demikian menunjukkan adanya faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya, yaitu :
 1. perlunya konservasi sumberdaya alam melalui pemanfaatannya secara efisien, untuk menjamin kemanfaatan tidak saja pada masa sekarang tetapi juga untuk masa yang akan datang, antara lain dengan memperhatikan daya dukung ekosistemnya, serta ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
 2. perlunya penetapan prioritas pemanfaatan sumberdaya alam, baik untuk jenis-jenis tertentu, atau dalam macam-macam penggunaan terhadap satu jenis tertentu. Penetapan prioritas ini harus dilakukan dengan memperhatikan semua kepentingan dan hak yang ada agar dapat ditetapkan pemanfaatan yang paling banyak menjamin kepentingan umum;
 3. perlunya pemanfaatan sumberdaya alam secara optimum, karena persediaan yang tidak seimbang dengan permintaan akan memerlukan perbaikan dalam pengelolaannya
4. pemanfaatan langsung oleh negara terhadap jenis-jenis sumberdaya alam tertentu.
Hal-hal tersebut di atas sudah barang tentu akan sangat berpengaruh dalam pengaturannya, sehingga akan menimbulkan dampak penyesuaian bahkan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang tadinya hanya mengatur tentang hubungan antar para pemanfaat sumberdaya alam tersebut, harus disesuaikan atau diubah substansinya sehingga meliputi juga aturan tentang hubungan antara negara dengan pera pemanfaat, antara pemanfaat dengan sumberdaya alamnya, serta hubungan antara pelbagai instansi pemerintah terkait. Dari produk perundang-undangan yang ada kita melihat bahwa UU yang terbit setelah tahun 1982 yaitu setelah dilahirkannya UU No. 4 tentang ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, mengandung beberapa ketentuan yang mengarah kepada pengaturan seperti yang disebutkan di atas.
Dengan demikian UU tentang Zona Ekonomi Eksklusif misalnya, mengandung ketentuan yang membatasi pemanfaatan sumberdaya hayati, seperti juga halnya dengan UU No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan. Kalau kita telaah dari sejak awal terjadinya peningkatan pembangunan nasional terutama pada awal pemerintahan Orde Baru, sumberdaya alam lebih difahami dalam arti nilai ekonomisnya ketimbang nilai ekologis atau keberlanjutannya. Kebutuhan investasi untuk memulihkan keadaan ekonomi Indonesia pada waktu itu semakin terpacu dengan dikeluarkannya dua produk legislatif di bidang investasi yaitu UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negri. Indonesia yang sedang dalam keadaan terpuruk ekonominya pada waktu itu sangat menggantungkan diri pada sumberdaya alam sebagai modal untuk menarik investasi dari pelbagai pihak. Sejak saat itu kita melihat adanya semacam ‘boom’ di bidang migas, dan PERTAMINA adalah primadona di bidang pendapatan negara. Perkembangan selanjutnya dalam keberlangsungan Indonesia suatu negara yang kaya akan pelbagai sumberdaya alam ini, diperburuk lagi dengan krisis ekonomi yang dimulai padatahun 1997 yang pada akhirnya juga memicu krisis politik atau pemerintahan. UU No. 4 tahun 1982 itu sendiri sebagai UU yang mengatur hanya ketentuan-ketentuan pokok tentang lingkungan hidup secara umum, belum menyentuh masalah pemanfaatan sumberdaya alam secara rinci.
Sehingga peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tiap jenis sumberdaya alam sektoral berjalan terpisah dari UU Pokok yang mengatur tentang tiap jenis sumberdaya alam sektoral berjalan terpisah dari UU Pokok yang mengatur lingkungan hidup dimana sumberdaya alam tersebut berada. Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa UU No. 4 1982 itu pun masih mengandung kekurangan karena pengaturannya dapat dikatakan hanya mengarah pada satu matra saja, yaitu matra darat. Baru setelah UU ini diubah dengan UU No. 23 tahun 1997 timbul pelbagai harapan akan terjadi perubahan dalam kebijaksanaan pemerintah untuk mengelola sumberdaya alam, yaitu dengan berpedoman pada suatu UU Pokok yang lebih rinci dibanding dengan UU sebelumnya. Dampak dari arah kebijaksanaan demikian terhadap pengaturan pemanfaatan sumberdaya alam akan memerlukan suatu perubahan yang substantif, sehingga materi pengaturannya tidak lagi mengatur hubungan antara individu atau badan hukum sesama pemanfaat sumberdaya alam, akan tetapi juga hubungan antara para pemanfaat tersebut dengan negara sebagai pelaksana (trustee) dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, serta hubungan antara negara dengan para pemanfaat di satu pihak dengan para pemanfaat tersebut dengan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya dilain pihak.

Sumber : jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/view/5245/2624

asas asas pengetahuan lingkungan

2. Jelaskan asas-asas pengetahuan lingkungan !
Asas – Asas Pengetahuan Lingkungan
Suatu ilmu yang sudah berkembang dan mengeluarkan banyak hasil, model, dan teori yang semakin meningkat jumlahnya seperti ilmu lingkungan ini harus disadari oleh asas yang kokoh dan kuat. Asas dasar ilmu lingkungan adalah hasil kerja sistem deduksi dan induksi, oleh karena itu penyajiannya harus memungkinkan sesorang bertindak secara demikian pula. Dengan kata lain asas dasar yang dikemukakan disini adalah hasil deduksi atas asas dasar sebelumnya, yang selanjutnya dapat digunakan untuk mengolah data secara induksi.
Asas yang dikemukakan telah diberikan nomor untuk memudahkan mengingat kembali atau mneguhubungkannya dengan asas dasar lain. Implikasi asas dasar sesuai dengan gejala yang menyangkut diri manusia didalam zaman ilmu dan teknologi tetapi sering dilupakan. Berikut adalah beberapa asas dalam ilmu lingkungan :
·           ASAS 1
Menyatakan bahwa semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem yang dianggap sebagai energi tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain, serta tidak dapat hilang, dihancurkan, maupun diciptakan. Asas ini adalah sebenarnya serupa dengan hokum Thermodinamika I, yang sangat fundamental dalam fisika. Asas ini dikenal sebagai hukum konservasi energi dalam persamaan matematika.
Contoh banyaknya kalori, energi yang terbuang dalam bentuk makanan diubah oleh jasad hidup menjadi energi untuk tumbuh, berbiak, menjalankan proses metabolisme, dan yang
terbuang sebagai panas.
·           ASAS 2
Menyatakan bahwa tidak ada sistem perubahan energi sangat efisien. Misalnya pada Hukum Termodinamika II yaitu “Semua sistem biologi kurang efisien, kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yang tidak balik dan beradiasi menuju angkasa.”
·           ASAS 3
Menyatakan bahwa materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk pada sumber alam. Asas ini merupakan Pengubahan energi oleh system biologi harus Berlangsung pada kecepatan yang sebanding dengan adanya materi dan energi dilingkungannya. Pengaruh ruang secara asas adalah beranalogi dengan materi dan energi sebagai sumber alam.
Contohnya ruang yang sempit: dpt mengganggu proses pembiakan organisme dengan kepadatan tinggi. Ruang yang terlalu luas, jarak antar individu dalam populasi semakin jauh, kesempatan bertemu antara jantan dan betina semakin kecil sehingga pembiakan akan terganggu. Jauh dekatnya jarak sumber makanan akan berpengaruh terhadap perkembangan populasi.
Waktu sebagai sumber alam tidak merupakan besaran yang berdiri sendiri. Misal hewan mamalia dipadang pasir, pada musim kering tiba persediaan air habis di lingkungannya, maka harus berpindah kelokasi yang ada sumber airnya. Berhasil atau tidaknya hewan bermigrasi tergantung pada adanya cukup waktu dan energi untuk menempuh jarak lokasi
sumber air.
Asas 3 ini mempunyai implikasi yang penting bagi kehidupan manusia untuk mencapai kesejahteraannya
·           ASAS 4
Menyatakan bahwa semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah maksimal, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam sampai ke tingkat maksimum.
Asas 4 tersebut terkandung arti bahwa pengadaan sumberalam mempunyai batas optimum, yang berarti pula batas maksimum, maupun batas minimum pengadaan sumberalam akan mengurangi daya kegiatan sistem biologi.
·           ASAS 5
Menyatakan bahwa terdapat dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan, dan tidak mempunyai daya rangsang penggunaan.
·           ASAS 6
Menyatakan bahwa Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung akan berhasil mengalahkan saingannya tersebut.
Asas ini adalah pernyataan teori Darwin dan Wallace. Pada jasad hidup terdapat perbedaan sifat keturunan Dalam hal tingkat adaptasi terhadap faktor lingkungan fisik atau biologi. Kemudian timbul kenaikan kepadatan populasinya sehingga timbul persaingan. Jasad hidup yang kurang mampu beradaptasi akan kalah dalam persaingan. Dapat diartikan pula bahwa
jasad hidup yang adaptif akan mampu menghasilkan banyak keturunan daripada yang non-adaptif.
·           ASAS 7
Menyatakan bahwa kemantapan pada keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang mudah diramal.
·           ASAS 8
Menyatakan bahwa sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson. Hal tersebut bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup dapat memisahkan takson.
Pengertiannya adalah kelompok taksonomi tertentu dari suatu jasad hidup ditandai oleh keadaan lingkungannya yang khas (niche), tiap spesies mempunyai niche tertentu. Spesies dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa persaiangan, karena masing-masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda di alam.
·           ASAS 9
Menyatakan bahwa keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.
·           ASAS 10
Menyatakan bahwa lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi pada lingkungan fisik yang stabil.
·           ASAS 11
Menyatakan bahwa sistem yang telah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Arti dari asas ini adalah pada ekosistem, populasi yang sudah dewasa memindahkan energi, biomassa, dan keanekaragaman tingkat organisasi ke arah yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang
menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks, atau dari subsistem yang lebih rendah keanekaragamannya ke subsistem yang lebih tinggi keanekaragamannya. Contohnya seperti pada hama tikus, serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian dilahan transmigran.
·           ASAS 12
Menyatakan bahwa kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat tergantung kepada kepentingan relatifnya pada keadaan lingkungan. Pengertian dari asas ini adalah populasi dalam ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahanlingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi dalam ekosistem yang sudah mantap. Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiko kimia yang cukup lama, tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan keadaan yang tidak stabil.
·           ASAS 13
Menyatakan bahwa ingkungan yang secara fisik telah mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi pada ekosistem yang mantap, serta kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh.
Asas ini merupakan penjabaran dari asas 7, 9 dan 12. Pada komunitas yang mantap, jumlah jalur energi yang masuk melalui ekosistem meningkat, sehingga apabila terjadi suatu goncangan pada salah satu jalur, maka jalur yang lain akan mengambil alih, dengan demikian komunitas masih tetap terjaga kemantapannya.
·           ASAS 14
Menyatakan bahwa derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang akan mempengaruhi populasi tersebut. Asas ini merupakan kebalikan dari asas ke 13, tidak adanya keanekaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajat ketidakstabilan populasi yang tinggi.





pengertian lingkungan dan pengetahuan lingkungan

1. Pengertian lingkungan & pengetahuan lingkungan berdasarkan 3 sumber pustaka !
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia.
Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
Ilmu yang mempelajari lingkungan adalah ilmu lingkungan atau ekologi. Ilmu lingkungan adalah cabang dari ilmu biologi.
Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.A.F.A Pengertian lingkungan hidup bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya.
Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga menciptakan suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup mencakup seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni mencakup tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebaiganya.
Pengetahuan Lingkungan adalah IPTEK yang mempelajari tentang proteksi lingkungan dari penyebab potensial aktivitas manusia, proteksi masyarakat dari pengaruh yang merugikan, dan peningkatan kualitas lingkungan untuk kesehatan serta kehidupan yang layak bagi manusia.
Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan "lingkungan" saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan I'environment.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:

# PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita
# S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme
# MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.
# PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
# SRI HAYATI
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya
# JONNY PURBA
Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai 

Sumber :