Sabtu, 28 November 2015

tugas ilmu sosial dasar bab 5 tentang warga negara dan negara

Nama : Rezky Ardian Sepputra
Kelas : 2ID14
Npm : 39414203
Tugas ilmu sosial dasar
warganegara dan negara
I Pendahuluan
1.1  Latar belakang
Warga negara adalah orang orang atau manusia manusia yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk dari suatu negara dan telah menetap di negara tersebut dan mereka pun telah menjadi unsur negara.setiap warga negara juga memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara,dan sebaliknya pun negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya.Negara sendiri adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang yang kekuasannya baik politik, militer, ekonomi,sosial maupun budaya yang diatur oleh suatu pemerintahan yang berada wilayah tersebut.
1.2  Perumusan masalah

Perumusan masalah dalam penulisan ilmiah adalah merupakan suatu pertanyaan pertanyaan yang terkait pada penulisan ilmiah.
1.Pengertian perguruan dan pendidikan ?
2.Apa yang dimaksud dengan hukum, negara, dan pemerintahan ?
3.Pengertian dari warga negara dan negara ?
II Teori
2.1 Teori warga negara dan negara
Pendidikan adalah usaha sadar dan sudah direncanakan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pemebelajar semua peserta didik dapat dapat secara aktif untuk mengembangkan potensinya didalam didirnya untuk diberbagai bidang keahlian yang dia pelajari serta dapat memiliki kekuata spritual kagaamaan,pengendalian diri kepribadian kecerdasan,akhlak mulia serta keterampilan yang terdapat didalam dirinya.
pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan otentik,supaya anak dapat mengenal jati dirinya masing-masing,dapat bertahan hidup dan mampu memilki keahlian dan dapat meneruskan generasi bangsa yang lebih baik. Tujuan pendidikan sendiri adalah mampu menciptakan individu yang berkualitas dan dapat berguna untuk memajukan suatu bangsa dan berkarakter sehingga dapat memiliki pemikiran yang luas kedepan dan dapat mencapai cita-cita yang ia harapkan kedepannya dan dapat beradaptasi secara cepat dan tepat dilingkungan bermasyarakat.
Macam-macam pendidikan yaitu :
Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang bertujuan untuk memperluas pengetahuan para peserta didik untuk dapat melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi lagi. Bentuk pendidikan ini pun terdiri dari sekolah dasar(SD),sekolah menengah pertama(SMP),Sekolah menengah (SMA).
Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan sendiri merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan para peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu yang akan ia ambil.yang didalamnya para pengajar akan mengajarkan keahlian-keahlian dalam berbagai bidang pekerjaan sesuai dengan jurusan yang peserta didik inginkan.Bentuk kesatuan ini adalah Sekolah menengah kejuruan(SMK).
Pendidikan akademik
Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang berupa program sarjana dan pascasarjana yang lebih mengarah pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu
sesuai dengan progam yang meraka inginkan.                                                                                                       Pendidikan profesi
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana dan pasca sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memulai suatu profesi dan menjadi seorang profesional.

Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk mempunyai  pekerjaan sesuai dengan keahlian terapan tertentu yang maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).

Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan  peranan yang mengharuskan  penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama supaya dapat menhjadi seseoarang yang profesional dalam bidang agama                                                                                                                                   Pendidikan khusus

Pendidikan khusus adalah berupa penyelenggaraan pendidikan yang ditujukan pada peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) yang berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).

Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi biasanya disebut dengan mahasiswa, sedangkan yang mengajarkan peserta didik tersebut disebut dengan dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2, yaitu:
Perguruan tinggi negeri
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara.
Perguruan tinggi swasta,
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta atau yang dijalankan oleh yang membuat perguruan tersebut.
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam melakukan pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Ciri Hukum adalah :
1.      Adanya perintah atau larangan
2.        Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman
.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Sifat – sifat Negara
  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Pemerintahan
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah

Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
III.Analasis dan kesimpulan
Jadi warga negara adalah adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur Negara, Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.dan negara sendiri adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
IV.Referensi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar