BAB 4 POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK STRATEGI NASIONAL
POLSTRANAS
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polistaia,polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan.
POLSTRANAS
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polistaia,polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan.
Pengertian :
1. Politik :
à Merupakan suatu rangkaian azas, prinsip, keadaan, jalan cara dan alat yang digunakan utk mencapai tujuan yang telah dikehendaki.
à Secara umum Politik adalah proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
2. Police :
à Memberikan pertimbangan cara pelaksanaan azas, jalan, dan arah tersebut dengan sebaik- baiknya.
à Kebijaksanaan dengan mempertimbang kan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha.
Politik dan Plice mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik yang satu memberikan jalan , arah dll, sedangkan police memberikan pertimbangan cara pelaksaan arah tsb.
• Politik à membicarakan hal- hal yang berkaitan dengan negara , kekuasaan , pengambilan keputusan , kebijaksanaan , dan distribusi sumber daya.
• Negara à Merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yg berdaulat.
• Kekuasaan à Kemampuan seseorang atau kelompok mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai keinginan.
• Pengambilan keputusan à Merupakan aspek utama politik siapa pengambil keputusan dan untuk siapa keputusan itu diambil.
• Kebijakan umum à Suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
• Distribusi à Pembagian dan pengalokasian nilai- nilai dalam masyarakat oleh karena nilai suatu yang diinginkan dan penting bagi masyarakat.
3. STRATEGI : à Suatu cara untuk mendapat kemenangan atau pencapaian tujuan yang pada dasarnya merupakan seni , kiat, ilmu menggunakan dan menjalankan kekuatan (IPOLESOSBUD HANKAM) Unuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Politik dan Strategi Nasional :
a. Politik Nasional à Suatu haluan, azas, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan.
b. Strategi Nasional : à Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
B. Dasar pemikiran :
Pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam manajemen nasional berlandasan Pancasila dan UUD 45 , Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
C. Penyusunan Politik Strategi Nasional :
1. Suprastruktur à Lambaga nya adalah MPR, DPR, BPK dan MA.
2. Infrasturktur à Partai politik , Ormas, Media Masa , kelompok kepentingan ( Intrest Group) dan kelompok penekan (Pressure Group).
3. Suprastruktur dan Infrasturktur harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
4. Penyusunan Politik & Strategi Nasional di tingkat Suprastruktur oleh Presiden yang dibantu oleh lembaga tinggi spt: Dewan kestabilan nasional, Dewan pertimbangan keamanan, Dewan otonomi daerah dll.
5. Penyusunan politik dan strategi nasional ini dilakukan setelah kabinet terbentuk dan program kabinet yang memuat politik nasional.
• Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik , ekonomi, sosbud maupun Hankam akan selalu berkembang oleh karena :
1. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2. Semakin terbuka nya akal dan fikiran untuk memperjuangkan haknya.
3. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
4. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan oleh karena semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan IPTEK.
D. Stratifikasi nasional ( kebijakan ).
1. Tingakt penentuan Puncak : à Meliputi kebijakan yang tertinggi menyeluruh nasional mencakup penentuan UUD , penggarisan masalah makro politik à yang dilakukan MPR dengan ketetapan nya.
Kebijakan puncak ini dilakukan oleh Presiden berupa Dekrit, Peraturan, Keppres dll
2. Tingkat Kebijakan Umum à dibawah dari kebijakan Puncak yang lingkupnya juga menyeluruh / nasional seperti :
a. UU kekuasaan pembuatan ditangan Presden dengan peresetujuan DPR/ Perpu.
b. PP untuk mengatur pelaksana UU à penerbitan nya ditangan Presiden.
c. Keputusan/ Inpres à yang berisi kebijakan penyelenggaraan pemerintah.
d. Maklumat Presiden à dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
3 Tingkat Penentu Kebijakan Khusus : à ini merupakan penjabaran dari kebijakan umum guna merumuskan strategi adm, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut wewenang kebijakan ini ada ditangan Mentri yang hasilnya à KepMen/ Peraturan Mentri/ Instruksi Mentri dalam bidang pemerintahan.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis : à Wewenang kebijakan ini oleh Pimpinan esselon I di Departemen Pemerintahan, Pimpinan lembaga, direktur Jendral dll.
5. Pembuatan Peraturan Daerah:
a. Wewenang nya ada ditangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat ( Provinsi) , sedangkan Daerah Tk.II ditangan Wako/ Bupati à berupa keputusan/ instrukasi.
b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan Daerah dengan persetujuan à DPRD dalam bentuk PERDA/ Instruksi.
E. Politik Pembangunan & Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
Politik Pembangunan à sebagai pedoman pelaksanaan dalam pembangunan nasional yang memerlukan keterpaduan , tata nilai, struktur dan proses.
Makna pembangunan nasional :
à Usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat secara berkelanjuntan dengan memanfaatkan IPTEK & Tantangan global.
• à Usaha mewujutkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yakni sejahtera lahir dan bathin.
Manajemen Nasional à Perpaduan antara nilai , struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dengan menggunakan sumber daya dan dana nasional.
1. Unsur Utama SIMENAS :
a. Negara sebagai “ Organisasi kekuasaan” mempunyai peranan dan hak atas pemilikan pengaturan dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujutkan cita- cita bangsa.
• b. Bangsa Indonesia sebagai : “ Pemilik Negara “ berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah kebijakan negara.
• c. Pemerintah sebagai ; “ Menejer atau Penguasa “ berperan dalam menyelenggara kan fungsi pemerintahan. d. Masyarakat sebagai : “ penunjang dan pemakai” berperan sebagai kontributor , penerima, dan konsumen dari berbagai hasil, fungsi pemerintahan.
• Unsur utama SIMENAS :
* Tatalaksana Pemerintahan ( TLP).
* Tatalaksana Administrasi Negara ( TAN) .
* Tatalaksana Politik Nasional ( TPN).
* Tatalaksana Kehidupan Masyarakat (TKM).
3. Fungsi SIMENAS :
à Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan sesuai dengan kebijakan yang dirumuskan.
à Pengendaliansebagai arah , bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
à Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan.
1. Politik :
à Merupakan suatu rangkaian azas, prinsip, keadaan, jalan cara dan alat yang digunakan utk mencapai tujuan yang telah dikehendaki.
à Secara umum Politik adalah proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
2. Police :
à Memberikan pertimbangan cara pelaksanaan azas, jalan, dan arah tersebut dengan sebaik- baiknya.
à Kebijaksanaan dengan mempertimbang kan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha.
Politik dan Plice mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik yang satu memberikan jalan , arah dll, sedangkan police memberikan pertimbangan cara pelaksaan arah tsb.
• Politik à membicarakan hal- hal yang berkaitan dengan negara , kekuasaan , pengambilan keputusan , kebijaksanaan , dan distribusi sumber daya.
• Negara à Merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yg berdaulat.
• Kekuasaan à Kemampuan seseorang atau kelompok mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai keinginan.
• Pengambilan keputusan à Merupakan aspek utama politik siapa pengambil keputusan dan untuk siapa keputusan itu diambil.
• Kebijakan umum à Suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
• Distribusi à Pembagian dan pengalokasian nilai- nilai dalam masyarakat oleh karena nilai suatu yang diinginkan dan penting bagi masyarakat.
3. STRATEGI : à Suatu cara untuk mendapat kemenangan atau pencapaian tujuan yang pada dasarnya merupakan seni , kiat, ilmu menggunakan dan menjalankan kekuatan (IPOLESOSBUD HANKAM) Unuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Politik dan Strategi Nasional :
a. Politik Nasional à Suatu haluan, azas, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan.
b. Strategi Nasional : à Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
B. Dasar pemikiran :
Pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam manajemen nasional berlandasan Pancasila dan UUD 45 , Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
C. Penyusunan Politik Strategi Nasional :
1. Suprastruktur à Lambaga nya adalah MPR, DPR, BPK dan MA.
2. Infrasturktur à Partai politik , Ormas, Media Masa , kelompok kepentingan ( Intrest Group) dan kelompok penekan (Pressure Group).
3. Suprastruktur dan Infrasturktur harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
4. Penyusunan Politik & Strategi Nasional di tingkat Suprastruktur oleh Presiden yang dibantu oleh lembaga tinggi spt: Dewan kestabilan nasional, Dewan pertimbangan keamanan, Dewan otonomi daerah dll.
5. Penyusunan politik dan strategi nasional ini dilakukan setelah kabinet terbentuk dan program kabinet yang memuat politik nasional.
• Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik , ekonomi, sosbud maupun Hankam akan selalu berkembang oleh karena :
1. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2. Semakin terbuka nya akal dan fikiran untuk memperjuangkan haknya.
3. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
4. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan oleh karena semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan IPTEK.
D. Stratifikasi nasional ( kebijakan ).
1. Tingakt penentuan Puncak : à Meliputi kebijakan yang tertinggi menyeluruh nasional mencakup penentuan UUD , penggarisan masalah makro politik à yang dilakukan MPR dengan ketetapan nya.
Kebijakan puncak ini dilakukan oleh Presiden berupa Dekrit, Peraturan, Keppres dll
2. Tingkat Kebijakan Umum à dibawah dari kebijakan Puncak yang lingkupnya juga menyeluruh / nasional seperti :
a. UU kekuasaan pembuatan ditangan Presden dengan peresetujuan DPR/ Perpu.
b. PP untuk mengatur pelaksana UU à penerbitan nya ditangan Presiden.
c. Keputusan/ Inpres à yang berisi kebijakan penyelenggaraan pemerintah.
d. Maklumat Presiden à dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
3 Tingkat Penentu Kebijakan Khusus : à ini merupakan penjabaran dari kebijakan umum guna merumuskan strategi adm, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut wewenang kebijakan ini ada ditangan Mentri yang hasilnya à KepMen/ Peraturan Mentri/ Instruksi Mentri dalam bidang pemerintahan.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis : à Wewenang kebijakan ini oleh Pimpinan esselon I di Departemen Pemerintahan, Pimpinan lembaga, direktur Jendral dll.
5. Pembuatan Peraturan Daerah:
a. Wewenang nya ada ditangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat ( Provinsi) , sedangkan Daerah Tk.II ditangan Wako/ Bupati à berupa keputusan/ instrukasi.
b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan Daerah dengan persetujuan à DPRD dalam bentuk PERDA/ Instruksi.
E. Politik Pembangunan & Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
Politik Pembangunan à sebagai pedoman pelaksanaan dalam pembangunan nasional yang memerlukan keterpaduan , tata nilai, struktur dan proses.
Makna pembangunan nasional :
à Usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat secara berkelanjuntan dengan memanfaatkan IPTEK & Tantangan global.
• à Usaha mewujutkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya yakni sejahtera lahir dan bathin.
Manajemen Nasional à Perpaduan antara nilai , struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dengan menggunakan sumber daya dan dana nasional.
1. Unsur Utama SIMENAS :
a. Negara sebagai “ Organisasi kekuasaan” mempunyai peranan dan hak atas pemilikan pengaturan dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujutkan cita- cita bangsa.
• b. Bangsa Indonesia sebagai : “ Pemilik Negara “ berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah kebijakan negara.
• c. Pemerintah sebagai ; “ Menejer atau Penguasa “ berperan dalam menyelenggara kan fungsi pemerintahan. d. Masyarakat sebagai : “ penunjang dan pemakai” berperan sebagai kontributor , penerima, dan konsumen dari berbagai hasil, fungsi pemerintahan.
• Unsur utama SIMENAS :
* Tatalaksana Pemerintahan ( TLP).
* Tatalaksana Administrasi Negara ( TAN) .
* Tatalaksana Politik Nasional ( TPN).
* Tatalaksana Kehidupan Masyarakat (TKM).
3. Fungsi SIMENAS :
à Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan sesuai dengan kebijakan yang dirumuskan.
à Pengendaliansebagai arah , bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
à Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar