Minggu, 05 Juli 2015

BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN DAN KEWARGANEGARAAN

BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan era mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan inilah yang menjadi latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Nilai nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat.Namun semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan akibat pengaruh globalisasi.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna(berkaitan dengan kemampuan spritual)dan bermakna(berkaitan dengan kemampuan koqnitif dan psikomotorik)
A. hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
E. Kompetensi yang diharapkan
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
B. Pemahaman tentang Bangsa , Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
C. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi ( Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 ). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1.) Pengertian Negara.
2.) Teori Terbentuknya Negara.
3.) Prosoes Terbentuknya Negara di Zaman Modern.
4.) Unsur Negara
5.) Bentuk Negara

2. Negara dan Warga Negara dalam sistem Kewarganegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI.
3. Proses Bangsa yang menegara
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara.
Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinei perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu bahwa:
1. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan).
2. Proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah selesai” kita bernegara.
3. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Unsur religiuisitas dalam terjadinya negara menunjukkan kepereayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan dalam bernegara.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sarna terhadap kebenaran hakiki, disamping kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran Yang Berasal, Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta.
2. Kesejarahan.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hubungan Warga Negara dan Negara
A Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa warga Negara adalah orang asli bangsa Indonesia dan orang bangsa lain(missal : belanda, arab, amerika, china yang bertempat tinggal di Indonesia), mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Syarat-syarat menjadi warga Negara terdapat di undang-undang(Pasal 26 ayat 2).
B. Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Negra mempunyai tugas 2 tugas utama, yaitu:
1. Mengatur dan mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bergantung satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukankegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. Dengan organisasi, Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
C. Sifat-sifat Negara
Sebagai kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat kusus yang tidak melekat pada organnisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut sebagai berikut:
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekersan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan menceegah timbulnya anarki.
• Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
• Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
D. Kesamaan Kedaulatan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan
E. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”.
F. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1954 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan Undang-undang(UU).
G. Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalan alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Maka dari itu UUD1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat(2)).
H Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak ke budayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”.
I Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
1. Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaanb.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang mengatasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Pemahaman tentang Demokrasi
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi tiga:
• Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
• Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
• Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Klasifikasi sistem pemerintahan
• sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
• Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
• Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
• Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
• Sistem pemerintahan parlementer
• Sistem pemrintahan presidential
• Sistem pemerintahan campuran
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara.. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
• Departemen beserta aparat dibawahnya.
• Lembaga pemerintahan bukan departemen.
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
• Pemerintah Pusat
• Pemerintah Wilayah
• Pemerintah Daerah
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai ideologi Negara
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
5. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama . Ancaman yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya . Pada tahun 1945 , terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok –pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Tahun 1998 disebut periode reformasi , untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarga negaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara serta Pendidikan Pendaluaan Bela Negara.
Pendidikan kewarganegarraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosopi secara ilmiah meliputi pokok- pokok pembahasan, yaitu : wawasan nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan strategi nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar